Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Mekanisme Integrasi Pokir DPRD 2027 Digodok, Gubernur Kaltara Beberkan 8 Program Unggulan Daerah

Iwan RT • Rabu, 11 Februari 2026 | 08:55 WIB

TERKAIT PEMBANGUNAN: Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang membuka sosialisasi kamus pokir DPRD Kaltara.
TERKAIT PEMBANGUNAN: Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang membuka sosialisasi kamus pokir DPRD Kaltara.
TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi kamus pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2027 di Tanjung Selor pada Selasa (10/2).

Dalam prosesnya, dilakukan juga pembahasan mekanisme integrasi pokir dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.

Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang mengatakan bahwa saat ini Pemprov Kaltara berada dalam tahap penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.

"Tema pembangunan kali ini adalah 'pembangunan wilayah yang merata, SDM berkarakter dan ekonomi bernilai tambah menuju Kalimantan Utara sebagai beranda depan NKRI yang makmur'," ujar Gubernur Zainal dalam kegiatan tersebut.

Untuk mewujudkan visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 serta tema pembangunan tersebut, telah ditetapkan 8 program unggulan daerah provinsi ke-34 Indonesia ini.

Mulai dari SDM sehat, cerdas dan setara gender, membangun kawasan perbatasan yang sejahtera, produktivitas ekonomi kerakyatan dan pedesaan, pengembangan sektor unggulan pangan dan agribisnis yang berkelanjutan, pembangunan ekonomi hijau dan biru yang berkelanjutan.

Kemudian, gerakan bersama bangun pariwisata dan budaya Kaltara, akselerasi konektivitas inter dan antar wilayah Kaltara, serta peningkatan tata kelola kolaboratif dan inovatif.

"Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokir," jelasnya.

Pokir DPRD tersebut berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran pemerintah daerah tahun perencanaan yang dibahas.

"Pokir DPRD ini disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dilaksanakan," sebutnya.

Secara teknis, pokir DPRD ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). (iwk/lim)

Editor : Azward Halim