Kepala DP3AP2KB Bulungan, Hj. Andriana menegaskan, program tersebut bukan kegiatan seremonial, melainkan upaya membangun sistem perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan.
“Membentuk dekela/kelana bukan hanya sekadar memasang papan nama, tapi tentang membangun ekosistem di mana hak anak benar-benar terlindungi dan suara mereka didengar,” kata Andriana kepada Radar Kaltara, Senin (9/2).
Dijelaskan, Dekela/Kelana merupakan wilayah yang menerapkan sistem pembangunan berbasis hak anak. Ia menyebut, konsep tersebut dijalankan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.
“Secara singkat, dekela/kelana adalah wilayah yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha,” ujarnya.
Andriana menekankan, langkah awal pembentukan dekela/kelana harus dimulai dari sosialisasi dan penyadaran. Ia mengatakan, tahapan ini bertujuan menyamakan persepsi antar perangkat desa, tokoh masyarakat dan orang tua.
“Sosialisasi dan penyadaran bertujuan menyamakan persepsi antar perangkat desa, tokoh masyarakat dan orang tua,” tegasnya.
Ia menyebut, sasaran sosialisasi melibatkan unsur perangkat desa/kelurahan, kader PKK, Karang Taruna, hingga tokoh agama. Ia menilai, dukungan lintas elemen menjadi syarat utama agar desa benar-benar bergerak menjadi ramah anak.
“Sasarannya perangkat desa/kelurahan, kader PKK, karang taruna dan tokoh agama,” jelasnya.
Andriana menambahkan, langkah strategis berikutnya adalah pembentukan gugus tugas. Ia menegaskan, gugus tugas menjadi tim khusus yang bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan sekaligus memantau program.
“Harus ada tim khusus yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia menyampaikan, gugus tugas idealnya terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Ia menilai, kolaborasi tersebut diperlukan agar program berjalan konsisten dan tidak berhenti pada tahap deklarasi.
“Gugus tugas ini idealnya terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan memantau program,” ujarnya.
Selain itu, Andriana juga menekankan pentingnya penguatan forum anak desa (FAD). Ia menyatakan, anak-anak harus diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam proses pembangunan.
“Anak-anak bukan hanya objek, tapi subjek,” tegasnya.
Ia menjelaskan, forum anak desa (FAD) dibentuk sebagai wadah bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi dalam forum resmi desa. Ia menyebut, FAD diarahkan agar dapat ikut menyuarakan kebutuhan anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
“FAD dibentuk sebagai wadah bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi dalam musrenbangdes,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim