Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sidak ke Pasar Induk, Tim Gabungan Temukan Pendaftaran Merk Beras Tak Sesuai Izin Edar

Iwan RT • Selasa, 10 Februari 2026 | 04:26 WIB

SIDAK: Tim melakukan pengecekan nomor izin edar di beras yang dijual di pasaran Tanjung Selor.
SIDAK: Tim melakukan pengecekan nomor izin edar di beras yang dijual di pasaran Tanjung Selor.
TANJUNG SELOR – Tim gabungan dari Disperindagkop dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Pangan Nasional serta pihak kepolisian di Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sidak ke Pasar Induk Tanjung Selor pada Senin (9/2).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan ini menemukan adanya ketidaksesuaian antara pendaftaran merk beras dengan izin edar. Bahkan, untuk kualitas yang seharusnya medium, tapi dalam pelabelan kemasan yang diperjualbelikan itu premium.

“Temuan dari Badan Pangan Nasional tadi, ternyata merk yang didaftarkan harusnya Dewa Ruci berdasarkan nomor PD-nya dengan kualitasnya medium, tapi yang diperdagangkan itu merek 35 dan kualitas premium. Itu ketidaksesuaiannya,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani kepada Radar Tarakan usai pelaksanaan sidak tersebut.

Sebagai tindak lanjut, nanti dari Badan Pangan Nasional akan melakukan komunikasi dengan produsen yang ada di Sidrap, Sulawesi Selatan. Karena beras ini berasal dari sana.

“Dari Badan Pangan Nasional sudah memberikan teguran untuk pedagang yang mengambil barang ke produsen untuk menyampaikan ke produsennya soal temuan ini supaya dapat diperbaiki,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Badan Pangan Nasional, Mely Yanti mengatakan bahwa nanti pihaknya akan melakukan konfirmasi ke perusahaan penerbit untuk meminta keterangan untuk tindak lanjutnya seperti apa.

“Kami akan konfirmasi nomor izin edar yang tertera di kemasan beras itu untuk kesesuaiannya. Karena yang terdaftar untuk nama Dewa Ruci, tapi yang dijual di pasaran dengan nama dagang 35. Tapi kami tadi sudah sampaikan surat teguran tertulis,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim