Dalam sidak tersebut, tim gabungan ini menemukan adanya ketidaksesuaian antara pendaftaran merk beras dengan izin edar. Bahkan, untuk kualitas yang seharusnya medium, tapi dalam pelabelan kemasan yang diperjualbelikan itu premium.
“Temuan dari Badan Pangan Nasional tadi, ternyata merk yang didaftarkan harusnya Dewa Ruci berdasarkan nomor PD-nya dengan kualitasnya medium, tapi yang diperdagangkan itu merek 35 dan kualitas premium. Itu ketidaksesuaiannya,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani kepada Radar Tarakan usai pelaksanaan sidak tersebut.
Sebagai tindak lanjut, nanti dari Badan Pangan Nasional akan melakukan komunikasi dengan produsen yang ada di Sidrap, Sulawesi Selatan. Karena beras ini berasal dari sana.
“Dari Badan Pangan Nasional sudah memberikan teguran untuk pedagang yang mengambil barang ke produsen untuk menyampaikan ke produsennya soal temuan ini supaya dapat diperbaiki,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Badan Pangan Nasional, Mely Yanti mengatakan bahwa nanti pihaknya akan melakukan konfirmasi ke perusahaan penerbit untuk meminta keterangan untuk tindak lanjutnya seperti apa.
“Kami akan konfirmasi nomor izin edar yang tertera di kemasan beras itu untuk kesesuaiannya. Karena yang terdaftar untuk nama Dewa Ruci, tapi yang dijual di pasaran dengan nama dagang 35. Tapi kami tadi sudah sampaikan surat teguran tertulis,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim