Kepala BPN Bulungan, Muhammad Eka Diana, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Sertifikat tanah melalui program PTSL kami serahkan untuk masyarakat di Desa Naha Aya,” kata Eka kepada Radar Kaltara, Jumat (6/2).
Dalam kegiatan tersebut, BPN Bulungan menyerahkan sebanyak 83 sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) kepada warga. Dijelaskan, sertifikat yang diserahkan merupakan hasil pelaksanaan Program PTSL 2023.
“Sertifikat ini merupakan hasil Program PTSL 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PTSL tidak hanya mendorong tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah.
“PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa tanah,” katanya.
Dengan penyerahan sertifikat tersebut, masyarakat diharapkan semakin terlindungi secara hukum sekaligus dapat memanfaatkan sertipikat secara bijak untuk kebutuhan ekonomi maupun pengembangan usaha produktif.
“Saya berharap sertifikat ini dimanfaatkan secara tepat dan dijaga dengan baik,” pungkasnya. (jai/lim)