Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Gubernur Kaltara Lantik 99 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Iwan RT • Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:08 WIB

PROSES: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melantik pejabat administrator, pengawas dan fungsional Pemprov Kaltara.
PROSES: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melantik pejabat administrator, pengawas dan fungsional Pemprov Kaltara.
TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal Arifin Paliwang melantik pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Jumat (6/2). 

 

Kali ini, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan dilakukan terhadap 99 pejabat, dengan rincian 35 pejabat administrator, 22 pejabat pengawas dan 42 pejabat fungsional. 

 

"Selamat kepada yang telah dilantik dan diambil sumpah janjinya hari ini. Ini bukan hanya sekedar formalitas, tapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai pelantikan itu. 

 

Oleh karena itu, mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara ini meminta kepada pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik ini agar dapat bekerja dengan hati dan ikhlas menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

 

"Ini yang menjadi pesan saya kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemprov Kaltara. Bekerjalah dengan baik untuk menghadirkan pemerintah yang transparan hingga memberikan pelayanan publik yang prima," jelasnya. 

 

Gubernur Zainal menegaskan, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan itu merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan. 

 

"Salah satunya untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka mewujudkan visi daerah," tuturnya. 

 

Lebih dari itu, proses pelantikan yang dilakukan ini juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Undang-Undang (UU) ASN. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim