Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kemenag Bulungan Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Rinciannya

Fijai RT • Kamis, 5 Februari 2026 | 20:36 WIB

ZAKAT: Kepala Kemenag Bulungan memimpin rapat penetapan zakat fitrah dan fidiyah di Bulungan.
ZAKAT: Kepala Kemenag Bulungan memimpin rapat penetapan zakat fitrah dan fidiyah di Bulungan.
TANJUNG SELOR – Besaran nilai zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Bulungan resmi ditetapkan. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah.

Dalam rapat itu, ditetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau jika dibayarkan dalam bentuk uang ditetapkan mulai Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu per jiwa, menyesuaikan harga beras di pasaran.

Kepala Kemenag Bulungan, H. Muhammad Ramli menjelaskan, kategori tertinggi ditetapkan dengan acuan harga beras Rp 24 ribu per kilogram (kg), sehingga zakat fitrah sebesar Rp 60 ribu per jiwa.
Kategori sedang ditetapkan dengan acuan harga beras Rp18 ribu per kg.
"Jadi, zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu per jiwa," kata Ramli kepada Radar Kaltara, Kamis (5/2).

Kemudian, kategori terendah ditetapkan dengan acuan harga beras Rp 14 ribu per kg, sehingga zakat fitrah sebesar Rp35 ribu per jiwa. Penetapan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan syariat Islam serta kondisi harga kebutuhan pokok masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras, sedangkan pembayaran dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penetapan nominal tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga beras yang dilakukan DKUKMPP Bulungan.
"Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu," bebernya.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar 1,2 kg beras per hari.
Dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan dengan batas minimal dan maksimal.
Minimal fidyah ditetapkan Rp 17 ribu per hari, sedangkan maksimal fidyah ditetapkan Rp 30 ribu per hari. Ia menegaskan, penetapan besaran fidyah tersebut merupakan hasil musyawarah dan pertimbangan dari seluruh unsur yang hadir dalam rapat.
“Kami ingin amemberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah sesuai dengan ketentuan agama,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bulungan, H. Sri Pranggono K mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia berharap pengumpulan zakat tahun ini dapat berjalan optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang berhak menerima.
"Kami berharap penetapan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai tuntunan syariat Islam serta kondisi sosial ekonomi yang berlaku," pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim