Itu ditemukan saat Tim Satgas Pangan Kaltara melakukan pengawasan stok dan stabilitas bahan pokok pada Kamis (5/2).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi menjelaskan, untuk masuknya beras ini aman-aman saja.
"Beras ini dari Jawa Timur, dari Sulawesi Selatan. Tapi dari pengecekan izin edarnya, itu ada ditemukan yang masih dalam tahap perpanjangan dan ada juga yang belum ada izin edarnya," ungkap Kombes Dadan kepada Radar Tarakan di sela-sela pengecekan tersebut.
Namun, itu sudah disampaikan oleh pihaknya kepada penjual agar yang belum ada izin edarnya itu jangan dijual dulu sampai izin edarnya keluar.
"Itu ada satu jenis beras. Kalau yang di Pasar Induk tadi kita temukan hanya yang belum perpanjang izin. Kalau yang di sini (salah satu toko ritel) ada yang belum perpanjang dan ada yang belum memiliki izin edar," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada distributor agar mendaftarkan izin edarnya ke dinas pangan. Karena prosesnya tidak sulit dan untuk mendaftar itu juga gratis.
"Jadi ini bisa dicek langsung di karung berasnya. Itu bisa disampaikan dari Bapanas (Badan Pangan Nasional)," tuturnya.
Di tempat yang sama, Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) Ahli Madya Bapanas, Bambang Hariyanto menjelaskan bahwa di karung beras itu sudah ada tertera nomor registrasi.
"Nomor registrasi ini bisa kita cek di web Sipsat. Setelah nomor dimasukkan, di situ akan muncul tanggal kedaluwarsa dan lain sebagainya. Ini di masing-masing provinsi ada di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah," jelasnya. (iwk)
Editor : Azward Halim