Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIP) Bulungan, Yunus Luat mengatakan, PP TUNAS hadir sebagai tameng utama untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah mulai mengimplementasikan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS untuk melindungi anak dari paparan konten digital berbahaya,” kata Yunus kepada Radar Kaltara, Rabu (4/2).
Ia menegaskan, mulai Maret 2026, akses anak ke media sosial (medsos) tidak lagi sebebas sebelumnya karena pemerintah menetapkan aturan baru untuk membatasi dan mengatur aktivitas anak di ruang digital berdasarkan tingkat risiko.
“Mulai Maret 2026, akses anak ke media sosial tidak lagi sebebas sekarang karena ada pembatasan dan pengaturan sesuai tingkat risiko,” ungkapnya.
Yunus menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai ancaman yang semakin sering mengintai anak, mulai dari konten berbahaya hingga interaksi digital yang tidak aman.
“Langkah ini merupakan respons atas ancaman di ruang digital, baik konten berbahaya maupun interaksi yang tidak aman,” jelasnya.
Ia menekankan, PP TUNAS bukan bertujuan melarang anak dari dunia digital, melainkan memastikan anak tetap bisa tumbuh dan belajar di ruang online yang lebih aman.
“PP TUNAS bukan untuk melarang anak dari dunia digital, tetapi untuk memastikan mereka tumbuh dan belajar di ruang online yang lebih aman,” tegasnya.
Yunus memaparkan, terdapat lima poin penting yang perlu dipahami masyarakat terkait PP TUNAS, khususnya bagi orang tua, sekolah, dan pengelola platform digital.
“Ada lima poin penting dalam PP TUNAS yang perlu diketahui masyarakat,” katanya.
Pertama, PP TUNAS mengatur pembatasan kepemilikan akun anak sesuai kategori usia, yakni di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, 16–18 tahun, serta ketentuan khusus untuk anak di bawah 18 tahun.
“Ada pembatasan kepemilikan akun anak berdasarkan kategori usia,” ungkapnya.
Kedua, platform digital diwajibkan memberikan edukasi mengenai penggunaan internet secara bijak.
“Platform digital wajib melakukan edukasi tentang penggunaan internet secara bijak,” ujarnya.
Ketiga, PP TUNAS mengatur klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian atau yang dikenal sebagai 7K.
“Platform akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko melalui penilaian 7K,” kata Yunus.
Keempat, PP TUNAS melarang profiling anak untuk kepentingan komersial.
“Profiling anak untuk kepentingan komersial dilarang,” tegasnya.
Kelima, PP TUNAS menyiapkan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan.
“PP TUNAS juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar,” pungkasnya. (jai/lim)