Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PKH Bulungan Mengacu DTSEN, Sasar Desil 1–4

Fijai RT • Selasa, 3 Februari 2026 | 22:02 WIB

Mahmuddin, kepala Dinsos Bulungan.
Mahmuddin, kepala Dinsos Bulungan.
TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan penanganan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Kepala Dinas Sosial Bulungan Mahmuddin mengatakan, sejak Perpres tersebut diberlakukan, seluruh data kemiskinan ekstrem telah dilebur dalam satu sistem terpadu.
“Sejak Perpres 5 Tahun 2025, sudah menjadi satu data yang namanya DTSEN. Penggabungan data kemiskinan ekstrem ini langsung dikomandoi Wakil Presiden, sehingga kantor sebelumnya sudah ditutup,” kata Mahmuddin kepada Radar Kaltara, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan hasil pemadanan dua basis data utama yang selama ini digunakan pemerintah.
“Data Regsosek yang dikomandoi BPS dan DTKS yang dikomandoi Kementerian Sosial itu dipadankan oleh BPS pusat, dan selanjutnya digunakan oleh pemerintah,” jelasnya.

Mahmuddin menegaskan, pemanfaatan data di tingkat daerah tetap harus melalui mekanisme koordinasi yang jelas.
“Untuk penggunaan data di daerah, dikoordinasikan dengan Dinas Sosial kabupaten/kota,” katanya.

Terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Mahmuddin menyebutkan bahwa penerima bantuan ditentukan berdasarkan kelompok kesejahteraan dalam DTSEN.
“Untuk penerima PKH, itu masuk Desil 1 sampai Desil 4,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PKH memiliki sejumlah komponen yang menyasar kelompok rentan di masyarakat.
“Komponen PKH itu ada kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial,” kata Mahmuddin.

Pada sektor kesehatan, bantuan difokuskan pada kelompok prioritas. Untuk kesehatan, sasarannya ibu hamil dan anak usia dini. Sementara pada sektor pendidikan, bantuan menyasar anak usia sekolah.
“Untuk pendidikan, mulai dari usia sekolah SD sampai SMA,” lanjutnya.

Adapun pada komponen kesejahteraan sosial, bantuan diberikan kepada kelompok tertentu.
“Untuk kesejahteraan sosial, diperuntukkan bagi lansia dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Mahmuddin menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan tetap berjalan, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap mendapatkan kucuran dana dari pemerintah,” tegasnya.

Terkait sekolah-sekolah tertentu yang berada di wilayah khusus, mekanisme penanganannya disesuaikan dengan kewenangan perangkat daerah.
“Kalau bicara sekolah di belakang pasar, rujukannya melalui Dinas Pendidikan,” jelas Mahmuddin.

Sementara itu, untuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan lembaga kesejahteraan sosial, terdapat jalur tersendiri melalui Dinas Sosial (Dinsos).
“Untuk pesantren, ada hubungannya dengan Dinas Sosial dengan sebutan LKS dan LKSA. Apabila sudah terakreditasi, maka bisa mendapatkan kucuran dana dari Kementerian Sosial,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim