Kepada Radar Kaltara, Yonathan menegaskan, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu dan bukan di jalan raya. “Peruntukan sepeda listrik hanya di wilayah tertentu seperti kompleks perumahan, bukan di jalan raya,” kata Yonathan kepada Radar Kaltara, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, selain pembatasan lokasi penggunaan, terdapat pula ketentuan usia dan perlengkapan keselamatan bagi pengendara sepeda listrik.
“Minimal usia pengendara 12 tahun dan wajib menggunakan helm,” tegasnya.
Yonathan menyebutkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
“Sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020
tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," bebernya.
Regulasi ini mengatur persyaratan teknis, operasional dan keselamatan untuk sepeda listrik, otopet, skuter listrik, hoverboard, dan unicycle di jalur khusus atau kawasan tertentu untuk memastikan keamanan pengguna dan lalu lintas.
"Setiap pengendara sepeda listrik yang kami temukan melanggar ketentuan pasti akan kami berikan peneguran,” ujarnya.
Terkait sanksi, Satlantas Polresta Bulungan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Untuk sanksi, kami berikan imbauan dan surat teguran. Untuk tilang manual, kami lakukan secara selektif dan berdasarkan prioritas,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan jumlah pelanggaran sepeda listrik yang ditemukan.
“Kebetulan sekarang ini kami masih melaksanakan Operasi Patuh Kayan. Jumlah teguran masih kami rekap dari masing-masing satgas, khususnya untuk hari kedua pelaksanaan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak dalam menggunakan sepeda listrik.
“Kami harap masyarakat memahami aturan ini demi keselamatan bersama dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” pungkasnya. (jai/lim)