Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bappeda-Litbang Bulungan Minta TKPK Segera Susun RPKD 2025–2029

Fijai RT • Minggu, 1 Februari 2026 | 13:47 WIB

RAPAT KOORDINASI: Suasana rakor evaluasi pengentasan kemiskinan di Bulungan.
RAPAT KOORDINASI: Suasana rakor evaluasi pengentasan kemiskinan di Bulungan.
TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mulai menyiapkan langkah strategis penanggulangan kemiskinan jangka menengah. Hal itu disampaikan Kepala Bappeda-Litbang Bulungan, Iwan Sugiyanta.

Kepada Radar Kaltara, Iwan meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) segera menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029 sesuai masa bakti kepala daerah. Ia menegaskan, penyusunan RPKD menjadi dokumen penting sebagai acuan arah kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan daerah.
“TKPK agar segera menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 atau menyesuaikan dengan masa bakti kepala daerah,” kata Iwan kepada Radar Kaltara, Minggu (1/2).

Selain RPKD, TKPK juga diminta menyusun Rencana Aksi Tahunan (RAT) 2026 sebagai turunan langsung dari dokumen RPKD.
“Rencana Aksi Tahunan 2026 harus disusun sebagai turunan dari RPKD agar pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan lebih terarah,” ungkapnya.

Iwan menekankan pentingnya pelaporan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan sepanjang 2025, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
“TKPK wajib melaporkan seluruh kegiatan tahun 2025 sebagaimana amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan agar seluruh dokumen perencanaan dan laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui sistem pelaporan pusat.
“RPKD, RAT dan laporan semester II tahun 2025 harus dikirimkan melalui website pelaporan OPPKPKE Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Menurutnya, ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi kunci dalam memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Dokumen yang lengkap dan tepat waktu akan memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menurunkan angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim