Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bulungan.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltara berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Babul Salam bin Patahuddin pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Sabtu (31/1).
Menurutnya, Babul Salam merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemilu dan telah berstatus DPO Kejaksaan Negeri Bulungan selama kurang lebih 1,5 tahun.
“Yang bersangkutan telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang selama sekitar satu setengah tahun,” jelasnya.
Andi menegaskan, Babul Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024,” ungkapnya.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 30 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp30 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Andi.
Namun, saat akan dilakukan eksekusi putusan pengadilan, terpidana justru melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Usai ditangkap di Bekasi, Babul Salam kemudian dititipkan sementara di Rutan Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Kaltara.
“Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kemudian, Jumat (30/1), terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan pengawalan ketat tim intelijen.
Setibanya di Kota Tarakan, jaksa langsung melaksanakan eksekusi pemidanaan terhadap terpidana.
“Eksekusi pemidanaan dilaksanakan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 Wita,” pungkasnya. (jai/lim)