Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, H. Risdianto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak tiga tahun terakhir.
“Sejak 2023, nilai IRH Bulungan terus meningkat. Dari 77,52 dengan kategori baik, kemudian melonjak menjadi 96,70 atau istimewa pada 2024 dan kembali meningkat pada 2025 menjadi 96,78,” kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Kamis (29/1).
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang selama ini bekerja di balik layar, namun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami menyambut hasil ini dengan penuh rasa syukur. Kenaikan nilai IRH ini mencerminkan kerja keras kolektif seluruh perangkat daerah yang mungkin tidak terlihat, tetapi manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Bulungan, Suroso, menjelaskan bahwa penilaian IRH didasarkan pada sejumlah variabel yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Dalam kriteria penilaian IRH, terdapat beberapa variabel yang menjadi pedoman. Salah satunya terkait ketersediaan tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yang saat ini masih menjadi keterbatasan kami,” ungkap Suroso.
Ia menyebutkan, saat ini Bagian Hukum Setkab Bulungan hanya memiliki analis dan penelaah teknis kebijakan, dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.
“Di bagian hukum, khusus peraturan perundang-undangan, kami hanya memiliki tiga orang staf. Bahkan kepala bagian juga masih merangkap tugas teknis,” katanya.
Meski demikian, keterbatasan tersebut tidak menghambat kinerja. "Ini menjadi tanggung jawab kami. Siapa pun yang bekerja, yang terpenting progres harus berjalan dan target harus diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi temuan BPK, KPK, dan MCP,” tegasnya.
Suroso menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan perangkat daerah dalam proses pembahasan produk hukum.
“Kehadiran pimpinan dalam pembahasan perda maupun peraturan bupati sangat berpengaruh terhadap penilaian. Jika pimpinan berhalangan, harus ada pelimpahan yang didukung dokumen lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, kualitas dokumen pendukung yang diunggah menjadi aspek penting dalam penilaian IRH.
“Penilaian itu berbasis data dukung. Apa yang kita unggah harus lengkap dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Untuk mempertahankan predikat istimewa ke depan, Pemkab Bulungan juga fokus melakukan pembenahan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Evaluasi pengelolaan JDIH menjadi salah satu prioritas. Produk hukum yang sudah dibina harus segera diunggah melalui e-reporting, termasuk penambahan fitur seperti putusan hukum dan naskah hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, JDIH memiliki porsi besar dalam penilaian IRH. “JDIH sangat mendukung peningkatan nilai IRH dan juga menjadi bagian dari SKP Sekda,” katanya.
Ia berharap seluruh pimpinan perangkat daerah turut mengawal proses pembentukan regulasi.
“Kami berharap pimpinan perangkat daerah tidak hanya mengajukan produk hukum, tetapi juga mengawal prosesnya hingga tuntas,” tegasnya.
Lebih jauh, Suroso menilai capaian IRH yang tinggi berdampak positif terhadap kualitas regulasi daerah.
“Regulasi yang ditetapkan melalui tahapan administrasi yang benar akan kuat secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, beberapa produk hukum sebelumnya sempat menjadi temuan karena tidak melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi.
“Temuan itu menjadi pelajaran dan prioritas kami untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Suroso juga menilai keterbukaan informasi hukum, termasuk melalui JDIH, memicu partisipasi publik.
“Ketika masyarakat sudah mengakses produk hukum melalui JDIH, itu artinya ada interaksi. Kritik dan pro kontra adalah hal yang wajar dan justru kami butuhkan untuk membangun pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya. (jai/lim)