Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Belum Kantongi Seluruh Izin, AMDK Milik Pemkab Bulungan Belum Diluncurkan

Fijai RT • Kamis, 29 Januari 2026 | 01:47 WIB

TINJAU LAPANGAN: Bupati Bulungan didampingi Sekda Bulungan saat meninjau pengelolaan AMDK.
TINJAU LAPANGAN: Bupati Bulungan didampingi Sekda Bulungan saat meninjau pengelolaan AMDK.
TANJUNG SELOR - Peluncuran produk air minum dalam kemasan (AMDK) milik Pemkab Bulungan belum diluncurkan. Hingga saat ini, sejumlah persyaratan perizinan masih dalam proses penyelesaian.

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa Pemda Bulungan tidak ingin tergesa-gesa meluncurkan produk AMDK sebelum seluruh ketentuan dipenuhi secara menyeluruh.
“Untuk AMDK sampai saat ini memang belum diluncurkan karena masih ada beberapa persyaratan yang masih berproses,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (28/1).

Menurutnya, dari sisi legalitas, Pemda Bulungan telah mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai perlindungan merek produk AMDK. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan untuk memastikan kesiapan produk sebelum dipasarkan.
“Sekarang ini kita sudah mempunyai HAKI, kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM,” ujarnya.

Syarwani menjelaskan, selain izin dari BPOM, Pemda Bulungan juga tengah menyelesaikan proses sertifikasi halal serta pemenuhan dokumen lingkungan yang menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan usaha AMDK.
“Kami juga sedang berproses untuk sertifikasi kehalalan maupun sertifikasi lingkungan,” jelasnya.

Ia menekankan, aspek lingkungan menjadi salah satu fokus utama yang tidak bisa ditawar. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) harus dipastikan rampung dan sesuai regulasi sebelum produk AMDK diluncurkan ke publik.
“UKL-UPL ini harus clear and clean sebelum AMDK diluncurkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarwani mengungkapkan skema pengelolaan usaha AMDK daerah tersebut akan dibagi sesuai peran masing-masing badan usaha milik daerah (BUMD). Perumda Air Minum Danum Benuanta akan berperan di sisi hulu, sedangkan aspek distribusi akan ditangani oleh perusahaan daerah lainnya.
“Nantinya, Perumda Air Minum Danum Benuanta hanya berperan dari sisi hulu, sementara untuk distribusi menjadi peran PT Bulungan Persada Mandiri,” ungkapnya.

Dengan skema tersebut, Pemda Bulungan berharap pengelolaan AMDK daerah dapat berjalan profesional, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan aspek kualitas, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. “Prinsipnya, kami ingin produk ini benar-benar siap dan memenuhi seluruh standar sebelum diluncurkan ke masyarakat,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim