TANJUNG SELOR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan segera mendirikan pos layanan di Bulungan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur alternatif pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial dan pengawasan.
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, mengatakan pendirian pos Bapas di Bulungan mendapat dukungan langsung dari Pemerintah Kabupaten Bulungan. “Hari ini kami bertemu dengan Bapak Bupati dan alhamdulillah difasilitasi untuk pendirian pos Bapas di Kabupaten Bulungan,” kata Rita kepada Radar Kaltara, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, pos Bapas tersebut direncanakan berlokasi di kawasan Pasar Induk, Tanjung Selor dan akan difungsikan sebagai kantor layanan pemasyarakatan. “Iya, di Pasar Induk Tanjung Selor. Itu kantor pos Bapas yang akan kami buat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pos Bapas ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.
“Apabila ada putusan pengadilan yang memutus pidana pokok kerja sosial dan pidana pengawasan, kami sudah memiliki pos Bapas untuk melaksanakan putusan tersebut bersama eksekutor, yaitu kejaksaan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Rita, sudah ada penanganan perkara pemasyarakatan di wilayah Bulungan, meski untuk pidana kerja sosial belum ada putusan yang dijatuhkan. “Untuk pidana nomor satu belum ada, makanya kami melakukan persiapan-persiapan apabila di Kabupaten Bulungan nanti ada putusan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pos Bapas Bulungan nantinya akan dioperasikan oleh tiga personel yang telah disiapkan. “Kami akan berkantor di situ dengan tiga personel,” katanya.
Sebelum difungsikan, bangunan pos Bapas akan dilakukan pembenahan dan renovasi agar layak sebagai kantor pelayanan. “Kami akan melakukan renovasi terlebih dahulu agar selayaknya menjadi kantor, kemudian baru melaksanakan kegiatan di situ,” ujarnya.
Keberadaan pos Bapas ini juga diharapkan memudahkan klien pemasyarakatan asal Bulungan. “Untuk klien pemasyarakatan dari Kabupaten Bulungan, wajib lapor tidak perlu lagi ke Tarakan, cukup di pos Bapas Bulungan,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim