TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat “benteng” hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Utara, provinsi ke-34 di Indonesia.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, dan Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, di Tanjung Selor, Selasa (27/1).
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup tiga poin utama. Pertama, pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum yang meliputi pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA), serta audit hukum (legal audit).
Ketiga, tindakan hukum lainnya berupa pelayanan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance), sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah.
Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas kepercayaan yang diberikan kepada jaksa pengacara negara sehingga nota kesepahaman tersebut dapat terlaksana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kaltara sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara hingga terjalin kerja sama ini,” ujarnya.
Yudi menegaskan, selain menjalankan tugas penindakan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan pendampingan hukum terhadap unsur pemerintahan daerah, termasuk DPRD.
“Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance dan clean governance,” tegasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim