Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Komisi VII DPR RI Soroti Pencemaran Asap di Tarakan, Minta Langkah Konkrit Kementerian

Iwan RT • Rabu, 28 Januari 2026 | 02:15 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Hj. Rahmawati Paliwang SH.   
Anggota Komisi VII DPR RI Hj. Rahmawati Paliwang SH.  

TANJUNG SELOR - Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati Paliwang memberi atensi khusus terhadap aspirasi masyarakat Kota Tarakan terkait pencemaran asap. Hal itu disampaikan dalam agenda resmi parlemen bersama Kementerian Perindustrian RI, baru-baru ini.

Menurut Rahmawati, keluhan pencemaran Asap di Kota Tarakan sudah menjadi isu menahun yang belum memperoleh solusi konkrit. Akibatnya, selain mengganggu kesehatan lingkungan, aktivitas salah satu perusahaan di kota tersebut, berdampak pada tanaman produktif, air hujan yang berubah warna dan berbau, serta gangguan kesehatan terhadap masyarakat.

"Aspirasi ini sudah sering saya terima ketika melaksanakan kunjungan dapil. Mulai dari masyarakat, LSM, pemerhati lingkungan sampai organisasi menyuarakan agar persoalan pencemaran asap ini, segera mendapat solusi konkrit," ucap Rahmawati.

Dia menjelaskan, bentuk protes masyarakat sudah sampai pada aksi demonstrasi di kantor pemerintah setempat. Ada indikasi, masyarakat yang terdampak mengalami krisis kepercayaan terhadap proses formal yang berjalan untuk penyelesaian persoalan ini.

"Kementerian Perindsutrian perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan aturan pada peristiwa ini. Tentu dibutuhkan penyelesaian yang konkrit dan adil khususnya bagi masyarakat yang terdampak," imbuh Politisi Gerindra ini.

Menurutnya lagi, aktivitas perusahaan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan harus benar-benar memperhatikan standar operasi yang berpotensi menimbulkan dampak gangguan kesehatan. Diperlukan formulasi yang memadai agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat.

"Kita sangat mendukung pertumbuhan investasi di daerah. Termasuk kegiatan industri yang menyediakan lahan kerja luas bagi masyarakat. Akan tetapi, potensi gangguan lingkungan atas sebuah aktivitas perusahaan, harus diperhatikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Rahmawati.

Agar persoalan di Kota Tarakan ini segera mendapat respon oleh kementerian teknis, Rahmawati akan terus mengawal seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat melalui dirinya, agar ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang tidak begitu lama. (dra/lim)

Editor : Azward Halim