TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Tanjung Selor pada Selasa (27/1).
MoU atau nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan dukungan terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh lembaga legislatif, terutama dalam hal penguatan pembentukan peraturan daerah (perda).
“Kita sangat apresiasi dengan berkenannya Kejaksaan untuk melakukan kerja sama dengan DPRD Kaltara, terutama dalam pembentukan peraturan daerah,” ujar Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan usai penandatanganan MoU tersebut.
Karena, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, ada unsur-unsur hukum yang harus dimasukkan dalam setiap produk hukum daerah yang ingin dibentuk agar kehadiran dari produk hukum itu bisa menyentuh dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Artinya, langkah ini sangat penting agar jangan sampai saat legislatif dan eksekutif membuat peraturan daerah, justru praktiknya di lapangan tidak bisa berjalan efektif.
“Kehadiran dari Kejaksaan di sini tak lain adalah untuk melihat secara rinci proses penyusunan peraturan daerah, karena peraturan daerah ini langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, maka kehadiran Kejati dinilai perlu untuk ikut secara langsung memberikan masukan terhadap setiap produk hukum daerah yang akan dibuat.
“Jadi setiap pertemuan pembahasan dari rancangan peraturan daerah ini, Kejaksaan kita undang untuk melihat apakah ini sudah benar dan lain sebagainya. Kalau ada masukkan kita terima kasih, jika tidak berarti apa yang kita susun sudah sesuai,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan menilai bahwa kerja sama ini tentunya sangat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat di provinsi ke-34 Indonesia ini.
“Harapan kita, kerja sama antara DPRD dan Kejaksaan Tinggi Kaltara ini dapat berjalan efektif dan efisien,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim