TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara (Kaltara) menginisiasi kerja sama lintas lembaga di Kaltara dalam rangka melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Inisiasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh PTA Kaltara bersama dengan Gubernur Kaltara, DPRD Kaltara, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Polda Kaltara, serta Korem 092/Maharajalila.
Gubernur Kaltara, H. Zainal A Paliwang menilai MoU ini sangat penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Tak hanya berkaitan dengan hukum, tapi juga menyangkut kemanusiaan, keadilan sosial dan masa depan generasi bangsa. “Negara wajib hadir melalui kebijakan yang terintegrasi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta sinergi antar lembaga agar hak-hak mereka (perempuan dan anak) dapat dipastikan terlindungi,” ujar Gubernur Zainal usai penandatanganan MoU itu di Tanjung Selor, Selasa (27/1).
Ia yakin bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tapi benar-benar diterapkan melalui koordinasi, pertukaran data, pendampingan dan langkah nyata di lapangan. Harapannya setelah ini, perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dapat semakin kuat, hak-hak mereka pasca perceraian dapat terpenuhi serta tercipta layanan yang terpadu dan berkelanjutan.
“Harapannya, MoU yang kita tanda tangani hari ini tidak selesai sampai di sini, tapi harus bisa menjadi landasan yang kuat dalam mempererat kolaborasi dan komitmen bersama antar lembaga yang ada di Kaltara,” pungkasnya.
Ketua PTA Kaltara, Bambang Supriastoto mengatakan, nota kesepahaman ini bentuk nyata negara hadir untuk masyarakat pencari keadilan, utamanya dalam hal perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
"Kebanyakan kewajiban berupa nafkah kepada mantan istri atau anak-anaknya pasca perceraian, itu tidak segera dibayarkan," ujar Bambang saat dikonfirmasi usai kegiatan itu.
Ia juga mempertegas apa yang disampaikan Gubernur Kaltara. Karena itulah nafkah anak itu menjadi kewajiban ayahnya. "Kecuali mantan istri, itu ada. Nah, kalau istri (pasca perceraian) ini hanya sekali. Tapi kalau anak, nafkah itu harus diberikan oleh ayah setiap bulan sampai anak itu dewasa," jelasnya.
Hal ini yang diusahakan oleh pihaknya. Tentu dengan harapan tidak perlu spai mengajukan eksekusi, tapi dengan sendirinya setiap bulan gaji ayah akan dipotong untuk nafkah anaknya. "Ini (nota kesepahaman) nanti akan ditindaklanjuti dengan PKS (perjanjian kerja sama) di tingkat bawah, di pengadilan agama dengan KUA (kantor urusan agama) dan lainnya," kata Bambang. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim