Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Badan Pengelola Perbatasan Kaltara 'Luruskan' Isu Desa Hilang di Perbatasan Nunukan

Iwan RT • Jumat, 23 Januari 2026 | 16:17 WIB

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi.
TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pengelola Perbatasan meluruskan isu desa hilang d8 wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi menegaakan, saat ini Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menuntaskan sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur yang berada di wilayah Kaltara.

Itu dilakukan melalui proses diplomasi dan perundingan panjang antar negara. Ia menegaskan, penyelesaian OBP Sektor Timur telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada Februari 2025.

Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bertahun-tahun dan bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Di Nunukan, terdapat dua segmen perbatasan utama yang dibahas, yaitu Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700 – B.3100.

"Untuk Segmen Pulau Sebatik, perundingan batas negara telah selesai, disepakati bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare," ujar Ferdy.

Kemudian wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare. Saat ini, kedua negara tengah membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, pada Segmen Sinapad dan B.2700 – B.3100, hasil kesepakatan menunjukkan Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah 5.207,7 hektare. Sedangkan Malaysia memperoleh tambahan luasan wilayah 778,5 hektare.

Terkai 3 desa yang terdampak tidak seluruhnya, tapi hanya sebagian wilayah. Itu di Dari Desa Tetagas, Desa Lipaga dan Desa Kabungolor, Kecamatan Lumbis Hulu, Nunukan, sebagaimana data dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Sejak penandatanganan MoU, pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara bisa hadir untuk membantu dan melindungi mayarakat di perbatasan," benernya.

Untuk itu, Ferdy menegaakan bahwa isu yang menyebut adanya desa yang hilang akibat perubahan batas negara, itu tidak benar.

Ia juga meluruskan, rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026 tidak secara khusus membahas sengketa batas RI-Malaysia di Kaltara, melainkan berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim