TANJUNG SELOR – Penyelesaian perkara menjadi salah satu yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Marsudin Nainggolan dalam rapat pleno laporan tahunan tahun 2025 di Tanjung Selor pada Selasa (20/1).
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Tarakan, total perkara banding tahun 2025 yang ditangani PT Kaltara sebanyak 123 perkara. Dari jumlah itu, 114 perkara atau 93 persen dari total perkara yang ditangani berhasil diputus. Artinya, masih sisa 9 perkara yang belum putus di 2025.
Adapun perkara itu terdiri dari perdata, pidana dan pidana khusus anak. Secara rinci, untuk perkara perdata yang masuk di 2025 sebanyak 22 perkara dan sisa 2024 sebanyak 2 perkara. Dari jumlah ini, sebanyak 17 perkara atau 71 persen diputus di 2025, tersisa 7 perkara yang belum diputus.
Kemudian untuk pidana, yang masuk di 2025 sebanyak 93 perkara ditambah dengan sisa 2024 sebanyak 4 perkara. Dari jumlah ini sebanyak 95 perkara atau 98 persen diputus di 2025. Masih tersisa 2 perkara yang belum diputus.
Sedangkan untuk pidana khusus anak, ada dua perkara masuk di 2025 dan kedua perkara itu sudah diputus atau selesai 100 persen.
“Kita tidak ada kendala teknis dalam menangani perkara. Beberapa perkara yang belum diputuskan itu bukan karena ada kendala, tapi karena masuknya di akhir tahun,” ujar Marsudin kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai rapat pleno tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam hal ini, ketepatan waktu penyelesaian perkara juga menjadi atensi khusus di PT Kaltara, yang mana seluruh putusan perkara banding telah dikirimkan tepat waktu ke pengadilan tingkat pertama dan diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
“Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” tegasnya.
Harapannya, dengan tingginya tingkat penyelesaian perkara ini mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat penegakan hukum di provinsi ke-34 Indonesia ini. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim