Delapan raperda yang digodok tersebut terdiri dari empat inisiatif DPRD dan empat usulan atau prakarsa Pemprov Kaltara. Saat empat raperda usulan pemprov di tahapan penyampaian nota pengantar dan empat inisiatif DPRD di penyampaian nota penjelasan.
Berbagai isu strategis menjadi poin dalam sejumlah raperda tersebut, mulai dari soal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie mengatakan, empat raperda inisiatif DPRD yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah ini merupakan bagian dari representasi kepentingan masyarakat yang diserap pada saat reses atau pertemuan anggota DPRD dengan masyarakat.
“Jadi mekanismenya itu, khusus yang inisiatif DPRD diusulkan oleh anggota atau fraksi kepada pimpinan DPRD berdasarkan hasil pertemuan atau pelaksanaan reses di masyarakat,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Adapun empat raperda inisiatif DPRD Kaltara itu meliputi tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, tentang perbukuan dan literasi, tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta tentang penghargaan daerah.
Sedangkan empat raperda usulan Pemprov Kaltara meliputi tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, serta tentang pemberdayaan masyarakat desa.
Harapannya, sejumlah rencana payung hukum daerah ini dapat digodok secara mendalam agar saat ditetapkan menjadi payung hukum tetap dalam bentuk perda, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di provinsi ke-34 Indonesia ini.
“Kita juga berharap proses pembahasannya dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan publik di dalamnya. Jadi harus berdampak positif terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim