Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Oknum DPRD Bulungan Diselesaikan Lewat RJ

Fijai RT • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:57 WIB
Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.
Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.

TANJUNG SELOR - Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menyeret dua oknum anggota DPRD Bulungan berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.

Kepada Radar Kaltara, Yudhistira mengatakan, dalam laporan awal, korban melaporkan lima orang terlapor, masing-masing berinisial A, S, K serta dua oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.

“Pelapor melaporkan lima orang. Tetapi, yang mengakui melakukan pemukulan hanya satu orang saja,” kata Yudhistira kepada Radar Kaltara, Rabu (21/1).

Ia menegaskan, meskipun perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelapor kemudian memilih untuk mencabut laporan dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui RJ.
“Kita sudah lakukan proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Pelapor kemudian mencabut laporannya dan bermohon supaya dilaksanakan Restorative Justice,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan RJ dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena korban menyatakan tidak keberatan dan telah tercapai kesepakatan damai antar pelapor dan para terlapor.
“Restorative Justice itu bisa dilakukan ketika korban tidak keberatan dan ada perdamaian antara korban dan terlapor. Keduanya sudah kita pertemukan dan dibuatkan berita acara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan RJ dilakukan pada tahap penyidikan dan telah diselesaikan pada Desember 2025 lalu.
“RJ dilaksanakan pada saat proses penyidikan dan dilakukan di bulan Desember,” katanya.

Dari hasil penanganan perkara, lanjutnya, kasus tersebut dinilai tidak mengakibatkan luka berat terhadap korban berinisial AS (38). “Dalam kasus ini kategorinya tidak ada luka berat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pihak terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban.
“Dalam kesepakatan itu, terlapor siap memberikan ganti rugi pengobatan yang dialami oleh pelapor,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim