Persetujuan bersama itu dilakukan melalui proses Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II tahun 2026 yang berlangsung di ruang sidang lantai II DPRD Kaltara, Tanjung Selor.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arfin Paliwang, SH., M.Hum, mengatakan, dua raperda yang disetujui itu meliputi tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan perbatasan, serta tentang penyelenggaraan ketengakerjaan.
"Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltara atas masukan dan saran yang telah diberikan dalam proses pembahasan hingga terlaksananya persetujuan bersama ini," ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan usai menghadiri rapat paripurna itu.
Sebagai rangkaian rapat paripurna tingkat II DPRD Kaltara, maka secara konstitusional proses keseluruhan pembahasan kedua ranperda tersebut telah rampung dan tuntas.
"Selanjutnya akan dilaksanakan proses permohonan nomor register rancangan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah," sebutnya.
Untuk itu, Gubernur Zainal berharap produk hukum yang telah disetujui bersama ini ke depannya dapat dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif untuk kepentingan publik.
"Dengan hadirnya kebijakan ini, maka secara otomatis masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dari berbagai pihak terkait," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim