Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Knalpot Brong Resahkan Warga, Polisi Tertibkan 10 Motor di Tanjung Palas Timur

Fijai RT • Rabu, 21 Januari 2026 | 01:39 WIB

 

DITERTIBKAN: Petugas mengamankan sebanyak 10 motor yang menggunakan knalpot brong.
DITERTIBKAN: Petugas mengamankan sebanyak 10 motor yang menggunakan knalpot brong.
TANJUNG SELOR - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau racing yang menimbulkan kebisingan, Polsek Tanjung Palas Timur melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui P.S. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama pada jam tertentu.
“Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau racing yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga, Polsek Tanjung Palas Timur melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar,” kata Hadi kepada Radar Kaltara, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan edukasi kepada para pengendara, agar memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, dengan pendekatan persuasif serta edukasi kepada pengendara,” ungkapnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Petugas mengamankan sekitar 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan selanjutnya didata serta diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, kepolisian telah menyiapkan langkah tindak lanjut sebagai bagian dari pembinaan kepada para pemilik kendaraan.
“Sebagai tindak lanjut, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bawaan pabrik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, knalpot brong yang disita diamankan di Mapolsek Tanjung Palas Timur sebagai barang bukti (bb).
“Knalpot brong atau racing tersebut kami sita dan diamankan di Mapolsek Tanjung Palas Timur,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Penertiban ini bukan hanya soal penindakan, tetapi upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Polresta Bulungan juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta saling menghormati hak pengguna jalan dan warga sekitar,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim