Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada target pemerintah menjadikan KTT sebagai kabupaten lengkap.
“Pertimbangannya, Kabupaten Tana Tidung akan dijadikan kabupaten lengkap. Jadi, seluruh bidang tanah di KTT ditargetkan bisa terpetakan semuanya,”
kata Febryawan kepada Radar Kaltara, Minggu (18/1).
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, disepakati target PTSL di KTT sebanyak 1.833 bidang tanah pada 2026. “Hasil rapat menetapkan lokasi PTSL di Kabupaten Tana Tidung dengan target 1.833 bidang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk wilayah Bulungan, pelaksanaan PTSL masih bersifat menunggu capaian target di Tana Tidung. Apabila target tersebut tidak tercapai, maka kuota PTSL baru akan dialihkan ke Bulungan.
“Bulungan masih menunggu. Kalau target di Tana Tidung tidak tercapai, baru dialihkan ke Bulungan,” tegasnya.
Selain sertifikasi tanah, BPN Bulungan juga menyiapkan kegiatan pendukung berupa pemetaan berbasis teknologi.
“Tahun ini juga direncanakan kegiatan foto udara yang ditargetkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung agar semua bidang tanah dapat terpetakan secara lengkap,” katanya.
Febryawan menegaskan, hasil pemetaan foto udara tersebut tidak berhenti pada data spasial semata, tetapi akan ditindaklanjuti dalam program sertifikasi.
“Hasil foto udara tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui penerbitan sertipikat dalam program PTSL Tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, PTSL merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di daerah.
“Melalui PTSL, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Rakor penetapan lokasi ini merupakan tahapan awal persiapan pelaksanaan PTSL, sekaligus menjadi forum penyelarasan program agar pelaksanaannya berjalan efektif.
"Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap pelaksanaan PTSL ke depan dapat berjalan optimal, tepat sasaran serta mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat," harapnya.
Dikatakan, PTSL merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna meminimalkan sengketa pertanahan dan meningkatkan tertib administrasi pertanahan di daerah.
"PTSL tidak hanya mempercepat pendaftaran tanah, tetapi juga memperkuat pelayanan publik,” tambahnya. (jai/lim)