Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Oknum Kepala Sekolah Jadi Tersangka, Dugaan Penipuan Solar Rugikan Korban Rp 1 Miliar

Fijai RT • Jumat, 16 Januari 2026 | 18:27 WIB

DITAHAN: Oknum kepala sekolah bersama rekannya ditetapkan tersangka.
DITAHAN: Oknum kepala sekolah bersama rekannya ditetapkan tersangka.
TANJUNG SELOR - Dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Bulungan bersama rekannya MG, warga Tarakan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kerugian korban hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula pada awal April 2023, ketika H, pemasok BBM, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG, dengan nilai transaksi awal mencapai Rp 320 juta.
“Pesanan disampaikan melalui perantara berinisial R yang menghubungkan kami dengan pihak perusahaan,” kata Hamdani kepada Radar Kaltara, Jumat (16/1).

Sejak awal, H mengaku menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mensyaratkan adanya Purchase Order (PO) resmi sebelum pengiriman dilakukan.
“Saya setuju menyuplai, tapi dengan syarat harus ada PO resmi. Itu permintaan saya sejak awal,” tegasnya.

PO tersebut diterbitkan pada 4 April 2023. Berbekal dokumen itu, Hamdani dan R mengirimkan 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan, dengan kesepakatan pembayaran dilakukan dua minggu setelah barang diterima. Namun hingga tenggat waktu berlalu, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Hingga awal Mei 2023, H dan R mengaku belum menerima sepeser pun dari pihak perusahaan.
“Tidak ada pembayaran sama sekali sampai awal Mei,” katanya.

Pada 3 Mei 2023, keduanya mendatangi kantor PT CPN untuk menagih kewajiban pembayaran. Alih-alih melunasi, SP justru kembali menerbitkan PO baru untuk pengadaan 20 ton solar tambahan dengan nilai meningkat menjadi Rp 340 juta.
“Waktu kami tagih, mereka malah minta suplai lagi. Kami masih percaya karena status perusahaan dan jabatannya,” ungkapnya.

Tanpa pembayaran tahap pertama, H kembali mengirimkan 20 ton solar tahap kedua. Total BBM yang telah diserahkan pun mencapai 40 ton, namun pembayaran tetap tidak dilakukan. Permasalahan berlanjut pada 22 Mei 2023. H kembali menagih kewajiban kepada SP selaku Direktur PT CPN yang juga merangkap sebagai oknum kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris perusahaan.
“Pembayaran kembali tidak dilakukan, malah kami diminta menyuplai 60 ton solar lagi,” ujarnya.

SP dan MG disebut berjanji akan melunasi seluruh tunggakan apabila pesanan terakhir dipenuhi. Dengan pesanan tersebut, total nilai transaksi membengkak hingga Rp1 miliar.
“Kami diminta percaya lagi. Katanya semua akan dibayar sekaligus, tapi setelah barang dikirim, mereka menghilang,” katanya.

PO terakhir diterbitkan pada 26 Mei 2023. Sejak saat itu, PT CPN disebut tidak lagi menunjukkan itikad baik. Hingga kini, seluruh kewajiban pembayaran belum juga dipenuhi, meninggalkan korban menanggung kerugian besar. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polresta Bulungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SP dan MG telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proses penyidikan, keduanya disebut kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan beberapa kali mengajukan penundaan dengan berbagai alasan.

Ironisnya, meski telah berstatus tersangka, SP masih aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan beraktivitas di lingkungan pendidikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Barang kami diambil, uang kami tidak dibayar, tapi mereka masih bebas beraktivitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Adi Pratama membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini diproses sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Perkara ini mengacu pada Pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 486 KUHPidana, dengan locus kejadian di Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan,” ujar Rio.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam kasus serupa untuk melapor. “Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, silakan melapor ke Polresta Bulungan,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim