Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tambah Waktu 50 Hari, Pemkab Bulungan Percepat Penyelesaian Proyek Jalan

Fijai RT • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:24 WIB

 

ADDENDUM: Ruas jalan Tanah Kuning-Mangkupadi menjadi salah satu proyek yang mendapatkan kebijakan addendum.
ADDENDUM: Ruas jalan Tanah Kuning-Mangkupadi menjadi salah satu proyek yang mendapatkan kebijakan addendum.
TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan mengambil kebijakan addendum atau pemberian kesempatan tambahan waktu terhadap sejumlah proyek fisik 2025. Hal itu disampaikan Bupati Bulungan Syarwani.

Kepada Radar Kaltara, Syarwani mengatakan, salah satu proyek yang mendapat kebijakan addendum adalah jalan penghubung Tanah Kuning–Mangkupadi, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh penyedia jasa.
“Pembangunan jalan Tanah Kuning–Mangkupadi itu dibangun tahun 2025 dan memang masih kita berikan penambahan waktu agar benar-benar bisa fungsional,” kata Syarwani usai melakukan peninjauan proyek jalan, Minggu (11/1).
Ia menegaskan, penambahan waktu diberikan dengan batas yang jelas agar pekerjaan tidak berlarut-larut dan tetap sesuai target pemerintah.
“Target kita jelas, tidak sampai batas akhir pemberian kesempatan, pekerjaan sudah terselesaikan sampai produk aspalnya,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian kesempatan maksimal selama 50 hari merupakan langkah strategis agar pembangunan infrastruktur jalan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
“Waktu maksimal yang kita berikan adalah 50 hari, karena pembangunan infrastruktur jalan ini harus segera fungsional,” ujarnya.

Kebijakan serupa, lanjut dia, juga diterapkan pada beberapa ruas jalan lainnya di Bulungan. “Bukan hanya di Tanah Kuning, beberapa ruas lain seperti di Salimbatu juga kita berikan pemberian kesempatan agar penyelesaiannya bisa optimal,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan addendum tersebut diambil dengan mempertimbangkan jenis bangunan yang dikerjakan, khususnya infrastruktur jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kebijakan ini kita ambil dengan melihat jenis bangunannya, karena untuk bangunan jalan memang dibutuhkan dan harus bisa fungsional,” katanya.

Ia menilai, menunda penyelesaian proyek hingga tahun anggaran berikutnya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau dialokasikan lagi tahun depan, tentu butuh waktu perawatan, kondisi jalan bisa semakin tidak baik dan itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya.

Karena itu, kebijakan penambahan waktu dinilai sebagai langkah percepatan agar sisa pekerjaan tahun 2025 dapat segera diselesaikan.
“Pemberian kesempatan ini kita lakukan untuk mendorong dan mengakselerasi percepatan penyelesaian sisa pekerjaan yang ada di tahun 2025,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim