Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Warga Kampung Baru Bulungan Gugat Negara, Sidang Perdana PMH Digelar di PN Tanjung Selor

Fijai RT • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:44 WIB

AKSI TEATRIKAL: Warga menggelar aksi teatrikal damai di luar gedung PN Tanjung Selor Kelas I-A, Kamis (8/1).
AKSI TEATRIKAL: Warga menggelar aksi teatrikal damai di luar gedung PN Tanjung Selor Kelas I-A, Kamis (8/1).
TANJUNG SELOR – Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan menggugat negara melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan perampasan tanah dan penerbitan izin bermasalah di kawasan proyek strategis nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-A, Kamis (8/1).

Dalam sidang pertama tersebut, hanya satu pihak tergugat yang hadir, yakni perwakilan dari unsur Gubernur Kaltara. Sementara tergugat lainnya belum memenuhi panggilan persidangan.

Gugatan warga menyasar dugaan perampasan tanah milik masyarakat, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai cacat hukum serta pembiaran negara dalam proyek KIHI Tanah Kuning-Mangkupadi yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Salah seorang warga Kampung Baru, Arman menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah sejak 2009. Namun, sejak 2011, tanah tersebut ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), yang kemudian diambil alih menjadi HGB oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) tanpa pelepasan hak, tanpa persetujuan pemilik dan tanpa pemberian ganti rugi yang layak.
“Tanah ini kami miliki secara sah dan menjadi sumber kehidupan kami. Namun, sejak bertahun-tahun lalu, hak kami diabaikan,” kata Arman kepada Radar Kaltara, Kamis (8/1).

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan warga bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk mempertahankan hak atas tanah yang secara hukum menjadi milik mereka.
“Kami datang ke pengadilan bukan untuk menolak pembangunan, tetapi untuk mempertahankan tanah yang sah milik kami. Tanah ini adalah sumber hidup kami,” tegasnya.

Koalisi Selamatkan Kaltara bersama Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang menilai perkara ini mencerminkan pola pelanggaran yang sistemik. Pelanggaran tersebut mencakup penerbitan HGU dan HGB di atas permukiman dan lahan garapan warga, pengabaian enclave masyarakat seluas kurang lebih 6.935 hektare (ha), pelanggaran tata ruang hingga penetapan PSN tanpa kajian hak asasi manusia dan lingkungan yang partisipatif.
“Kasus ini menunjukkan praktik yang sistemik dan berlarut-larut, di mana hak masyarakat diabaikan atas nama proyek berskala besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Kampung Baru, Muhammad Sirul Haq mengatakan, konflik agraria yang berlangsung lebih dari satu dekade tersebut, kerugian warga ditaksir mencapai sekitar Rp 10 miliar, baik secara materiil maupun immateriil.
"Negara juga disebut berpotensi mengalami kerugian hingga sekitar Rp 1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) Final dari peralihan hak atas tanah yang bermasalah," ungkapnya.

Melalui gugatan PMH ini, warga menuntut pengakuan dan pemulihan penuh hak milik atas tanah, pembatalan HGU dan HGB yang dinilai cacat hukum, penghentian sementara seluruh aktivitas industri dan PLTU captive berbahan bakar batu bara, serta peninjauan dan pencabutan status PSN Tanah Kuning–Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya.
“Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak warga, lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim