TANJUNG SELOR - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan yang bergulir sejak anggaran 2014-2018 masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan kembali memperpanjang masa penahanan tiga tersangka karena berkas perkara dinilai belum siap dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga tersangka masing-masing berinisial KE, YE, dan DN saat ini masih menjalani penahanan lanjutan sambil menunggu proses penyidikan dirampungkan sebelum masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, menjelaskan penahanan tahap pertama dimulai sejak 8 Desember 2025 dan berakhir pada 27 Desember 2025. Karena proses penyidikan belum tuntas, penyidik mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.
“Penahanan tahap pertama dimulai 8 Desember dan berakhir 27 Desember. Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember,” kata Joharca saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Ia menyebut, perpanjangan tersebut diperlukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara, baik secara administrasi maupun substansi materiil. Kelengkapan berkas dinilai krusial agar perkara tidak terkendala saat memasuki proses persidangan. “Penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujarnya.
Kejari Bulungan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda dapat dilakukan pada Februari mendatang, dengan catatan seluruh berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kami menargetkan pelimpahan berkas bisa dilakukan pada Februari, setelah semua persyaratan terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, Joharca menegaskan proses penyidikan masih terbuka untuk pengembangan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pihak lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan tambahan dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Jika dalam pengembangannya ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim