Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, kenaikan UMK tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah.
“Penetapan UMK 2025 sebesar Rp 3.900.395 ini merupakan hasil perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bulungan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Senin (5/1).
Ia menekankan, kebijakan UMK harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan agar hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
“Kita berharap seluruh perusahaan melaksanakan UMK sesuai ketentuan, karena ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan Hasanuddin memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK 2025 di lapangan.
“Ada monitoringnya. Dan tentu ada sanksinya sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Namun, ia mengakui pengawasan belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Disnakertrans Bulungan.
“Pengawasan belum maksimal karena masih banyak persoalan hubungan industrial yang harus ditangani, sementara personel pengawas hanya lima orang ditambah satu kepala bidang,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Disnakertrans Bulungan harus memilah dan memprioritaskan penanganan kasus, termasuk laporan pelanggaran ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan industrial.
“Kami tetap berupaya melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap, meskipun dengan keterbatasan personel yang ada,” jelasnya.
Pemkab Bulungan berharap, dengan kenaikan UMK 2025 ini, kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha, serta diiringi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Pengawasan terhadap penerapan UMK tetap kami lakukan melalui monitoring lapangan dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (jai/lim)