Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kaltara Perkuat Satu Data Indonesia, Bappeda Litbang Dorong Perencanaan Berbasis Data Valid

Fijai RT • Minggu, 4 Januari 2026 | 18:08 WIB

Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, Bertius.
Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, Bertius.
TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara memperkuat implementasi Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu disampaikan Kepala Bappeda-Litbang Kaltara.

Kepada Radar Kaltara, Bertius mengatakan, penguatan SDI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan sekaligus memastikan keselarasan pelaksanaan statistik sektoral di daerah.
“Penguatan Satu Data Indonesia sangat penting untuk mendukung efektivitas kebijakan pembangunan dan memastikan data yang digunakan benar-benar valid, terstandar, serta dapat dibagipakaikan,” kata Bertius kepada Radar Kaltara, Minggu (4/1).

Dijelaskan, implementasi SDI di daerah merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang memberikan tanggung jawab kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral di wilayah masing-masing.
“Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2019, penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi menjadi komitmen pemerintah untuk menghadirkan data yang valid dan dapat digunakan dalam perencanaan serta evaluasi pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti amanat tersebut melalui penguatan kelembagaan, antar lain dengan pembentukan Forum Satu Data Indonesia Provinsi melalui peraturan gubernur (Pergub) serta penetapan Tim Penyelenggara SDI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Selain itu, kebijakan terbaru pada tahun 2024 semakin memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SDI melalui regulasi Satu Data Pemerintah Dalam Negeri, yang menegaskan posisi pemerintah provinsi sebagai koordinator penyelenggaraan SDI di daerah.
“Regulasi terbaru ini menegaskan kembali peran pemerintah provinsi sebagai penyelenggara Satu Data Indonesia. Karena itu, komunikasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat,” katanya.

Melalui pembinaan tersebut, Bappeda-Litbang Kaltara berharap seluruh perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota di memiliki pemahaman yang sama terkait standar data, mekanisme pemutakhiran, alur validasi, hingga tata kelola data lintas instansi.
“Dengan pemahaman yang sama, implementasi Satu Data Indonesia diharapkan dapat mempercepat transformasi digital perencanaan pembangunan serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis bukti,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim