TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) baru-baru ini telah menyetujui bersama Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Yosua Batara Payangan mengatakan, kebijakan RUED itu sudah diketok. Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian itu nanti akan menjadi dasar kita untuk melakukan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara," ujar Yosua kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Senin (29/12).
Dekikian juga dengan rencana umum ketenagalistrikan seperti yang disusun oleh PLN, itu juga akan dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan baru terkait RUED.
"Jadi kita akan menyesuaikan itu semua. Secara kebijakan, dalam Raperda RUED ini kita ada menyampaikan berapa kebutuhan energi kita ke depan. Itu sampai 10 tahun ke depan," tuturnya.
Kebutuhan yang dimaksud mulai dari kebutuhan listrik, bahan bakar hingga gas. Tentunya itu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di provinsi ke-34 Indonesia ini.
"Pastinya, dalam hal penyediaan listrik, kita akan lebih mengedepankan energi terbarukan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyebutkan, peran energi bukan sekadar komoditas, tapi juga alat strategis untuk menggerakkan ekonomi, menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transisi energi yang terukur dan terencana.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Mengingat energi sebagai urusan strategis nasional dan daerah, maka RUED harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah memberi panduan teknis dalam prioritas pengembangan energi sesuai potensi daerah dan perubahan kebijakan energi nasional yang menyesuaikan arah transisi energi dan net zero emission (NZE) 2060.
Melihat Kaltara yang memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar, mulai dari air, surya hingga biomassa, tentu ini bisa menjadi pemasok energi bersih yang terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional, sekaligus model penerapan transisi energi menuju NZE 2060. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim