Hal ini ditegaskan Gubernur Zainal saat dikonfirmasi terkait adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait opsi WFA dan WFH pada 29-31 Desember 2205.
"Untuk WFA, di kita (Pemprov Kaltara) tidak ada. Kita tetap bekerja seperti biasa saja," tegas Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan, Kamis (25/12).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara ini menegaskan bahwa hal serupa sudah beberapa kali ditetapkan oleh pihaknya. Meski ada edaran dari pemerintah pusat terkait opsi WFA dan WFH, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara tetap turun kerja seperti biasa.
"Kita tidak yakin mereka bekerja kalau kita kasihkan WFA. Tidak ada yang mengawasi, tidak ada yang mengontrol," katanya.
Oleh karena itu, Gubernur Zainal mengingatkan pada para ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tetap bekerja seperti biasa. Ia pun menegaaoan jangan sampai ada ASN yang 'nakal' dengan tidak masuk kantor di akhir tahun ini.
"Jadi kita bekerja seperti biasa. Kapan dikasih libur, kita libur. Kapan kita kerja, tetap turun ke kantor seperti biasa," tuturnya.
Ia juga menyampaikan beberapa pertimbangan lain atas keputusan untuk tidak memberlakukan WFA dan WFH tersebut, mulai dari karena di Kaltara ini tidak ada akses transportasi yang macet seperti di kota-kota besar lainnya.
"Kalau seperti di Jakarta, itu mudik semua, jadi potensi macet itu besar sekali. Kemudian, untuk kita di Kaltara ini yang mudik juga tidak begitu banyak. Saya rasa kebijakan tidak memberlakukan ini di Kaltara sudah tepat agar pelayanan kepada masyarakat tak terganggu," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim