Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi di Tanjung Selor, Rabu (24/12).
"Untuk UMP, itu sudah saya tandatangani tadi. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta. Jadi hampir Rp 4 juta," ujar Gubernur Zainal.
Menurut Gubernur Zainal, angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMP Kaltara tahun 2025 yang pada akhir 2024 lalu ditetapkan sebesar Rp 3.580.160.
"Pasti ada kenaikan, tapi untuk angka pasti berapa kenaikannya, itu nanti bisa dilihat di data. Yang jelas ada kenaikan," sebutnya.
Dengan ditetapkannya upah minimum tahun 2026, ia berharap kepada perusahaan atau pemberi kerja dapat melakukan penyesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi (perusahaan) harus bisa menghitung kembali di keuangan mereka supaya bisa melaksanakan atau menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah," imbuhnya.
Harapannya, semua pemberi kerja dapat menaati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait dengan pengupahan bagi pekerja.
Untuk diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kaltara, UMP Kaltara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.775.243.
Kemudian upah minimum sektor pertambangan migas Rp 3.814.864, upah minimum sektor pertambangan batu bara Rp 3.806.846, serta upah minimum sektor perkebunan sawit Rp 3.798.828. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim