Kegiatan dihadiri Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Maria Ulfah, S.E, M.Si. Bupati dalam sambutannya menegaskan, pelayanan publik merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi agenda bersama seluruh penyelenggara pelayanan di Bulungan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi. Sejalan dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 Tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
"Untuk itu, kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, BUMD dan BLUD wajib memahami serta mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut secara konsisten dan berkelanjutan," pesan bupati.
Lanjut dalam arahannya, bupati meminta agar seluruh jajaran perangkat daerah bekerja secara efektif dengan tidak mengabaikan berbagai ketentuan dalam pengadministrasian kegiatan.
"Layanan publik adalah hal terpenting dalam pemerintahan. Namun tidak kalah penting, seluruh kegiatan yang dijalankan, memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," imbuh Syarwani. (dra/lim)
Editor : Azward Halim