TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menjadwalkan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, PPPK ini terbagi lagi atas dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, jika tak ada aral penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Kaltara ini akan dilakukan besok, Selasa (23/12/2025).
“Rencananya besok, mudahan tidak berubah. Besok itu rencananya jam 2 siang (pukul 14.00 Wita),” ujar Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat ditemui usai menghadiri apel peringatan hari jadi ke-59 Polisi Kehutanan di Tanjung Selor, Senin (22/12/2025).
Adapun total PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK pengangkatan itu sebanyak 408 orang. Jumlah ini berkurang satu dari data sebelumnya yang ditetapkan berjumlah 409 orang.
“Untuk penyerahan SK itu sebanyak 408 orang. Ada yang mengundurkan diri satu orang,” jelasnya.
Andi Amriampa menegaskan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini harus segera diserahkan mengingat Desember ini merupakan batas akhirnya. Artinya, tidak bisa dilakukan di tahun 2026 mendatang.
Untuk diketahui, dokumen resmi berupa pertimbangan teknis (pertek) terkait usulan nomor induk PPPK Paruh Waktu Pemprov Kaltara ini telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada November 2025 lalu.
“Harapannya, setelah menerima SK nanti, PPPK Paruh Waktu ini dapat lebih meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi dari yang sudah ada sebelumnya,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim