Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penambangan Ilegal dan Kerusakan Lingkungan, Juliet Kristianto Liu dkk Terancam Hukuman Berlapis

Fijai RT • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:56 WIB

DISIDANG: Sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan yang menyeret bos Pipit Mutiara Jaya.
DISIDANG: Sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan yang menyeret bos Pipit Mutiara Jaya.
TANJUNG SELOR - Sidang perkara dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menjerat tiga petinggi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (16/12). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan pembuktian unsur pidana perorangan.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono, dan Muhammad Yusuf. Ketiganya didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
JPU menghadirkan tiga saksi ahli, masing-masing ahli hukum pidana, ahli forensik, dan ahli korporasi. Para saksi memberikan keterangan secara maraton sejak siang hingga sore hari.
Salah satu saksi ahli yang memberikan keterangan penting adalah pakar hukum pidana Dr. Chaerul Huda, SH, MH, yang hadir secara daring. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyatakan bahwa penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menegaskan unsur kesengajaan dan akibat hukum dapat terpenuhi dalam perkara tersebut.
Chaerul Huda menambahkan, penegakan hukum pidana lingkungan bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Ia juga menegaskan bahwa subjek hukum dalam perkara lingkungan tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi, termasuk pengurus perusahaan.
“Direksi, komisaris, maupun pihak lain dalam struktur korporasi yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa yang menyebut kliennya selaku komisaris tidak mengetahui maupun memberi instruksi atas aktivitas penambangan, Chaerul Huda menilai hal tersebut justru menunjukkan tidak dijalankannya fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli lainnya, Dr. Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, MM, CiA, yang menyatakan bahwa komisaris tetap dapat dikenakan pidana mengingat tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan serta pemberian arahan kepada manajemen.
Sebagaimana diketahui, dugaan aktivitas penambangan ilegal dan perusakan lingkungan tersebut terjadi di koridor milik negara dan lahan wilayah izin PT MBJ di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Perkara ini menyita perhatian publik seiring komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai penting untuk menjaga wibawa negara sekaligus melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Utara. (jai/lim)

Editor : Azward Halim