TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Utara (se-Kaltara) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (18/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan mengatakan, penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.
“Jadi ini merupakan kegiatan serentak yang dilakukan pemerintah daerah se-Indonesia, yaitu dengan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Gubernur dan PKS dengan bupati/wali kota terkait penerapan pidana kerja sosial,” ujar Yudi kepada Radar Tarakan usai kegiatan tersebut.
MoU dan PKS ini dilakukan sebagai langkah awal dari akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya akan ada keputusan kepada pelaku tindak pidana oleh hakim berupa kerja sosial.
Dalam KUHP yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 ini, ada pidana penjara, pidana denda dan pidana kerja sosial. Tapi untuk penerapan pidana kerja sosial itu tetap ada parameternya. Artinya, tidak semua tindak pidana bisa diberlakukan pidana kerja sosial.
“Hanya pidana yang ancamannya 5 tahun ke bawah yang bisa putusannya pidana kerja sosial. Untuk yang di atasnya, apalagi tindak pidana serius tetap ada hukuman,” tegasnya.
Terhadap implementasinya, itu akan dilakukan oleh Kejari yang bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan PT Jamkrindo (PT Jaminan Kredit Indonesia). Di sini, Jamkrindo akan mendukung dengan memperkuat ekosistem pelatihan keterampilan dan pemberdayaan sosial bagi narapidana kerja sosial agar mereka bisa mandiri.
Dalam hal ini, penerapan pidana kerja sosial tersebut bukan sekadar pengganti hukuman penjara, tapi juga untuk pengembangan sumber daya manusia. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim