Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Gubernur Kaltara Zainal Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Iwan RT • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:00 WIB
HUKUM: Gubernur Kaltara dan Kepala Kejati Kaltara menandatangani MoU tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kaltara.
HUKUM: Gubernur Kaltara dan Kepala Kejati Kaltara menandatangani MoU tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kaltara.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kaltara.

MoU Pemprov dan Kejati Kaltara tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (18/12).

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, yang secara langsung melakukan penandatanganan MoU ini memberikan apresiasi atas terbangunnya sinergi dan komitmen bersama dalam menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan dan nilai kemanusiaan.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan,” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut.

Ia menilai bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku, serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum, khususnya di provinsi ke-34 Indonesia ini.

Pemprov Kaltara memandang pidana kerja sosial ini tidak semata-mata dimaknai sebagai bentuk sanksi, tapi juga sebagai sarana edukasi sosial, pembinaan karakter, serta penguatan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Oleh karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi dari program ini,” tuturnya.

Mantan Wakapolda Kaltara ini juga berharap melalui kerja sama ini, koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan semakin efektif, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kaltara.

“Saya minta kepada perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti MoU ini secara sungguh-sungguh, responsif dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim