TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan sosialisasi sejumlah peraturan daerah (perda) Kaltara kepada masyarakat luas.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas terkait regulasi apa saja yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara hingga apa urgensi sehingga 'dilahirkannya' regulasi tersebut.
Salah satu yang disosialisasikan oleh lembaga legislatif ini adalah Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Wawasan kebangsaan dan Pancasila ini penting sebagai fondasi persatuan bangsa. Menanamkan nilai Pancasila merupakan cara kita untuk membangun karakter bangsa di tengah tantangan global ini," ujar H. Achmad Djufrie, Ketua DPRD Kaltara saat dikonfirmasi, Ahad (14/12/2025).
Achmad Djufrie menyebutkan, sosialisasi perda yang dilakukan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan tugas dan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap anggota legislatif.
Menurutnya, perda tidak cukup hanya disusun dan disahkan di ruang rapat, melainkan harus dipahami oleh masyarakat sebagai pihak yang akan menjalankan dan merasakan dampaknya secara langsung.
"Perda ini tidak hanya dibuat saja, tapi juga harus disampaikan dan dijelaskan ke masyarakat mengenai apa substansi dari isinya. Termasuk apa tugas kita yang harus kita jalankan, itu juga kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Harapannya, melalui kegiatan ini masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan perda, tapi juga memahami isi, tujuan, serta peran mereka dalam mendukung pelaksanaannya di kehidupan sehari-hari.
Lanjut dijelaskan setiap perda yang sudah dibentuk, akan dibuatkan lagi turunan yang mengatur secara teknis dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
"Nanti gubernur akan membentuk pergub sebagai peraturan teknis pelaksanaan di bawah dari perda ini. Karena perda ini isinya masih bersifat umum dan normatif," pungkasnya. (iwk/ana)
Editor : Azwar Halim