Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

‎Penggunaan Dana Rp 5,6 M Diduga Menyimpang, Kejari Bulungan Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Balai Adat Dayak

Fijai RT • Kamis, 11 Desember 2025 | 13:00 WIB


‎ ‎Kasi PidsusKejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra ‎
‎ ‎Kasi PidsusKejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra ‎

‎TANJUNG SELOR – Kejari Bulungan membeberkan peran tiga tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan 2014–2018.

‎Pengungkapan ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra. Kepada Radar Kaltara, Joharca mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini mulai bergulir setelah laporan masyarakat masuk pada Juni 2025.

‎“Saya baru bertugas enam bulan. Ketika laporan masuk di bulan Juni, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Joharca kepada Radar Kaltara, Kamis (11/12).

Baca Juga: Penyusunan Dokumen Perencanaan Harus Berpihak pada Masyarakat

‎Penyelidikan kemudian meningkat menjadi penyidikan. Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan per 30 Juni, kemudian memeriksa 16 saksi, termasuk ahli konstruksi, LKPP dan ahli keuangan daerah dari kementerian. Hasil pemeriksaan mengarah pada temuan perbuatan melawan hukum.

‎“Berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, kami menemukan penyimpangan. Tanggal 8 Desember kami menetapkan tiga tersangka,” tegasnya.

‎Joharca menjelaskan peran masing-masing tersangka. Pertama, KE (Ketua Panitia Pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan 2014–2018).

Baca Juga: Pembangunan BLK Dimulai Juni 2026, Langkah Kaltara Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

‎"Dulu beliau menjabat sebagai ASN Pemkab dan sekarang sudah pensiun,” ungkapnya.

‎Sebagai ketua panitia, KE berperan mengatur seluruh proses pembangunan, mulai dari proposal, pencairan dana, hingga pengendalian kegiatan.

‎ “Total dana yang sudah dikeluarkan pemerintah sekitar Rp 5,6 miliar. Semuanya mengalir ke panitia setelah proposal disetujui,” katanya.

Baca Juga: ‎Gegara Perkara Dana Hibah Balai Adat, Kejari Bulungan Tetapkan Tiga Tersangka

‎Sedangkan, YE dan DN sebagai pelaksana kegiatan atau pihak yang bertindak sebagai kontraktor.

‎“Dua tersangla ini yang melakukan pencairan dan menjalankan pekerjaan lapangan,” ungkapnya.

‎Joharca menegaskan bahwa kegiatan ini tidak melalui proses lelang. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang memperkuat dugaan korupsi.

Baca Juga: ‎Gegara Perkara Dana Hibah Balai Adat, Kejari Bulungan Tetapkan Tiga Tersangka

‎“Tim menemukan beberapa bukti kuitansi fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.

‎Ia mencontohkan salah satu temuan. Ada pembelian kayu yang di kuitansinya tertulis dibeli. ‎Tetapi setelah ditelusuri, kayu itu ternyata bukan dibeli melainkan diberikan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat selisih signifikan pada pembayaran tenaga kerja.

‎“Upah tukang yang tertera di dokumen lebih besar daripada yang diterima para tukang,” ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan TPP Guru Aman, Bupati Atensi Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah

‎Saat ini penyidik belum menemukan aliran dana ke pihak lain di luar panitia dan pelaksana kegiatan.

‎“Belum ada indikasi mengarah ke pejabat pemberi hibah atau pihak lain. Tetapi ini bisa berkembang. Fakta persidangan nanti bisa membuka kemungkinan penambahan tersangka,” tegasnya.

‎Penyidik memastikan telah memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Perangkat Daerah Harus Mempersiapkan Tim Penyusun Renja untuk RKPD 2027

‎“Kami sudah memeriksa seluruh tersangka. Jika nanti ada bukti baru, tentu bisa ditingkatkan,” katanya.

‎Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.

‎“Untuk awal, ketiganya kami tahan di Rutan Polres Bulungan,” ujarnya.

Baca Juga: Pembentukan Kejari Tana Tidung Selangkah Lagi, Hanya Ini yang Ditunggu

‎Ia memastikan penyidikan masih berjalan dan akan mendalami lagi melalui pemeriksaan tambahan. Jika ada keterlibatan pihak lain, kami tindaklanjuti.

‎"Penanganan perkara tetap profesional, objektif dan akuntabel,” pungkasnya. (jai/ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Kejari Bulungan #Balai Adat Dayak #penggunaan dana #korupsi #Menyimpang