Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penyimpangan Dana Hibah Balai Adat Dayak, Kejari Bulungan Tetapkan Tiga Tersangka

Fijai RT • Kamis, 11 Desember 2025 | 11:27 WIB

‎DITAHAN : Tiga tersangka digiring ke Rutan Polresta Bulungan ‎
‎DITAHAN : Tiga tersangka digiring ke Rutan Polresta Bulungan ‎

‎TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan 2014-2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra menjelaskan, pembangunan Balai Adat Dayak tersebut sepenuhnya bersumber dari dana hibah Pemkab Bulungan.

Baca Juga: Pastikan TPP Guru Aman, Bupati Atensi Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah

‎“Pemda Bulungan mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan Balai Adat Dayak sejak 2014 sampai 2018,” kata Joharca kepada Radar Kaltara, Kamis (11/12).

‎Ia memaparkan, nilai dana hibah yang dikucurkan cukup besar dan dilakukan secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2014 dialokasikan Rp 2 miliar, 2015 Rp 1,978 miliar,  2016 Rp 750 juta,  2017 Rp 600 juta dan 2018 sebesar Rp 300 juta.

‎Menurutnya, dana hibah tersebut diberikan dengan tujuan untuk mendukung pembangunan Balai Adat Dayak sebagai sarana pelestarian budaya masyarakat Dayak Bulungan.

Baca Juga: Perangkat Daerah Harus Mempersiapkan Tim Penyusun Renja untuk RKPD 2027

‎“Balai adat ini direncanakan menjadi aset budaya dan sosial yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat adat,” katanya.

‎Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

‎“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen anggaran, realisasi fisik proyek serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembentukan Kejari Tana Tidung Selangkah Lagi, Hanya Ini yang Ditunggu

‎Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari berbagai unsur.

‎“Saksi yang diperiksa meliputi panitia pembangunan, unsur pemerintah daerah hingga pihak yang memiliki kapasitas teknis dan administratif,” ujarnya.

‎Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan saksi ahli, baik dari ahli konstruksi, keuangan daerah maupun pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Kembangkan Destinasi Unggulan hingga Penguatan SDM di 2026

‎“Keterangan para ahli memperkuat dugaan adanya penyimpangan dari segi kualitas konstruksi, pengawasan dan penggunaan anggaran,” tegasnya.

‎Setelah melalui proses penyidikan yang objektif dan berbasis alat bukti, Kejari Bulungan menetapkan tiga tersangka pada 8 Desember 2025.

‎“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah,” katanya.

Baca Juga: Investor Taiwan Lirik Pembangunan Desalinasi Air Laut di Kaltara

‎Adapun ketiga tersangka masing-masing ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B–01, B–02, dan B–03/O.5.18/Fd.2/12/2025, dengan inisial KE, YE dan DN.

‎“Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

‎Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis, tindakan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga: PTSL 2025, 700 Bidang Tanah di Bulungan Resmi Bersertifikat

‎“Kerugian tersebut merupakan selisih dana hibah dengan hasil pembangunan fisik, termasuk kerusakan bangunan yang seharusnya tidak terjadi jika pekerjaan dilaksanakan sesuai standar,” ucapnya.

‎Usai menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama berdasarkan Pasal 21 KUHAP,” kata Joharca.

‎Penahanan dilakukan terhadap ketiga tersangka masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN–01, PRIN–02, dan PRIN–03/O.5.18/Fd.2/12/2025.

Baca Juga: Safari Natal, Wabup Pastikan Layanan Pemerintah Dinikmati Masyarakat

‎“Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” tegasnya.

‎Joharca menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berlanjut.

‎“Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan dan audit lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga: Kaltara Raih Tiga Penghargaan di Naker Inspirational Leadership Award 2025

‎Ia juga menekankan bahwa pembangunan Balai Adat Dayak memiliki nilai penting bagi masyarakat adat Bulungan.

‎“Karena menyangkut warisan budaya dan kepentingan publik, setiap penyalahgunaan dana harus ditindak secara tegas demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.(jai/ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Kejari Bulungan #Balai Adat #dana hibah #bulungan