TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan 2014-2018.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra menjelaskan, pembangunan Balai Adat Dayak tersebut sepenuhnya bersumber dari dana hibah Pemkab Bulungan.
Baca Juga: Pastikan TPP Guru Aman, Bupati Atensi Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah
“Pemda Bulungan mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan Balai Adat Dayak sejak 2014 sampai 2018,” kata Joharca kepada Radar Kaltara, Kamis (11/12).
Ia memaparkan, nilai dana hibah yang dikucurkan cukup besar dan dilakukan secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2014 dialokasikan Rp 2 miliar, 2015 Rp 1,978 miliar, 2016 Rp 750 juta, 2017 Rp 600 juta dan 2018 sebesar Rp 300 juta.
Menurutnya, dana hibah tersebut diberikan dengan tujuan untuk mendukung pembangunan Balai Adat Dayak sebagai sarana pelestarian budaya masyarakat Dayak Bulungan.
Baca Juga: Perangkat Daerah Harus Mempersiapkan Tim Penyusun Renja untuk RKPD 2027
“Balai adat ini direncanakan menjadi aset budaya dan sosial yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat adat,” katanya.
Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen anggaran, realisasi fisik proyek serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembentukan Kejari Tana Tidung Selangkah Lagi, Hanya Ini yang Ditunggu
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari berbagai unsur.
“Saksi yang diperiksa meliputi panitia pembangunan, unsur pemerintah daerah hingga pihak yang memiliki kapasitas teknis dan administratif,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan saksi ahli, baik dari ahli konstruksi, keuangan daerah maupun pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kembangkan Destinasi Unggulan hingga Penguatan SDM di 2026
“Keterangan para ahli memperkuat dugaan adanya penyimpangan dari segi kualitas konstruksi, pengawasan dan penggunaan anggaran,” tegasnya.
Setelah melalui proses penyidikan yang objektif dan berbasis alat bukti, Kejari Bulungan menetapkan tiga tersangka pada 8 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah,” katanya.
Baca Juga: Investor Taiwan Lirik Pembangunan Desalinasi Air Laut di Kaltara
Adapun ketiga tersangka masing-masing ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B–01, B–02, dan B–03/O.5.18/Fd.2/12/2025, dengan inisial KE, YE dan DN.
“Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis, tindakan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.
Baca Juga: PTSL 2025, 700 Bidang Tanah di Bulungan Resmi Bersertifikat
“Kerugian tersebut merupakan selisih dana hibah dengan hasil pembangunan fisik, termasuk kerusakan bangunan yang seharusnya tidak terjadi jika pekerjaan dilaksanakan sesuai standar,” ucapnya.
Usai menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama berdasarkan Pasal 21 KUHAP,” kata Joharca.
Penahanan dilakukan terhadap ketiga tersangka masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN–01, PRIN–02, dan PRIN–03/O.5.18/Fd.2/12/2025.
Baca Juga: Safari Natal, Wabup Pastikan Layanan Pemerintah Dinikmati Masyarakat
“Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” tegasnya.
Joharca menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berlanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan dan audit lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Baca Juga: Kaltara Raih Tiga Penghargaan di Naker Inspirational Leadership Award 2025
Ia juga menekankan bahwa pembangunan Balai Adat Dayak memiliki nilai penting bagi masyarakat adat Bulungan.
“Karena menyangkut warisan budaya dan kepentingan publik, setiap penyalahgunaan dana harus ditindak secara tegas demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.(jai/ana)