Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hakordia 2025, Kajati Kaltara Tegaskan Korupsi Pengkhianatan Hak Rakyat

Fijai RT • Selasa, 9 Desember 2025 | 09:46 WIB

 

BERI ARAHAN : Kepala Kejati Kaltara memimpin upacara Hakordia 2025
BERI ARAHAN : Kepala Kejati Kaltara memimpin upacara Hakordia 2025

TANJUNG SELOR – Kejati Kaltara gelar upacara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kaltara Yudi Indra Gunawan.

Kepala Kejati Kaltara menyampaikan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat atas pelayanan publik.

“Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan serta perampasan hak rakyat atas pelayanan publik,” kata Yudi Syarwani membacakan amanat Jaksa Agung.

Jaksa Agung, sambung Yudi, menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya kemakmuran rakyat.

"Upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas aparatur serta perbaikan tata kelola pemerintahan," ungkapnya.

“Penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan adalah instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait,” sambungnya.

Melalui langkah tersebut, seluruh sumber daya negara diharapkan dapat kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tujuannya agar seluruh sumber daya negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Jaksa Agung juga menegaskan posisi strategis Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan memiliki peran penting dan vital, sehingga harus menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.

“Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga harus memulihkan hak masyarakat serta memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar,” ujarnya.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan tiga fokus utama dalam penindakan tindak pidana korupsi.

“Pertama, penindakan yang tepat, cermat, dan strategis,” ucapnya.

Fokus kedua adalah perbaikan tata kelola pemerintahan pascapenindakan agar sendi-sendi perekonomian dapat kembali berjalan optimal.

“Perbaikan tata kelola pascapenindakan penting untuk memastikan perekonomian dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Sementara fokus terakhir adalah pemulihan kerugian keuangan negara sebagai modal bangsa untuk melanjutkan pembangunan.

“Pulihnya kerugian keuangan negara menjadi modal penting bagi bangsa untuk terus melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #kajati #hakordia #korupsi #bulungan #hak rakyat