TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyusun rencana penyerahan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemprov Kaltara.
Update terakhir yang disampaikan Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, pertimbangan teknis (pertek) usulan nomor induk PPPK Paruh Waktu Pemprov Kaltara telat diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan lalu.
Adapun pertek ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan BKN sebagai bentuk persetujuan atas usulan nomor induk PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh pemerintah daerah, termasuk dari Pemprov Kaltara.
"Pertek BKN-nya sudah keluar. Saat ini kita masih menunggu arahan pimpinan (Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang)," ujar Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Ahad (7/12/2025).
Berdasarkan data yang ada, total PPPK Paruh Waktu Pemprov Kaltara yang akan diterbitkan SK pengangkatannya ini sebanyak 409 orang.
"Kalau kita harapannya bisa segera. Tapi untuk penyerahan SK ini kita masih menyesuaikan jadwal pimpinan," kata pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara ini.
Pada prinsipnya, calon PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK pengangkatan dalam waktu dekat ini diminta untuk tetap bersabar dan terus memantau perkembangan proses yang dilakukan Pemprov Kaltara melalui BKD. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim