TANJUNG SELOR — DPRD Bulungan meminta Pemkab Bulungan memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Bulungan, Mustafa.
Kepada Radar Kaltara, Mustafa menegaskan bahwa perlindungan lahan produktif harus menjadi prioritas agar ketahanan pangan daerah tetap terjaga.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat dan transparan terkait alih fungsi lahan pertanian,” kata Mustafa kepada Radar Kaltara, Kamis (4/12).
Ia menilai, beberapa kasus konversi lahan yang terjadi selama ini menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Menurutnya, peran masyarakat menjadi penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan pemanfaatan ruang di tingkat desa maupun kecamatan.
“Pengawasan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Mereka yang paling mengetahui kondisi lahan di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani memastikan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum kuat untuk mengendalikan konversi lahan.
“Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
sudah disahkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perlindungan lahan pertanian.
“Perda ini menjadi arahan, landasan dan kepastian hukum dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian,” ungkapnya.
Syarwani menambahkan, penerapan Perda PLP2B merupakan bagian dari upaya Bulungan dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.
“Kami berharap Perda ini mampu menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan, khususnya di Kabupaten Bulungan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mempertahankan lahan subur serta kawasan pasang surut yang selama ini menjadi sumber produksi pangan.
“Lahan-lahan produktif harus dijaga. Jangan sampai dialihfungsikan, karena dampaknya akan sangat besar terhadap petani dan ketersediaan pangan,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim