Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polda Kaltara Ungkap Pengolahan Emas Ilegal di Sekatak, Dua Orang Jadi Tersangka

Fijai RT • Rabu, 3 Desember 2025 | 13:44 WIB

 

BERIKAN KETERANGAN : Dirkrimsus Polda Kaltara memberikan keterangan ungkap kasus illegal mining di Sekatak
BERIKAN KETERANGAN : Dirkrimsus Polda Kaltara memberikan keterangan ungkap kasus illegal mining di Sekatak

TANJUNG SELOR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengungkap praktik pengolahan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan. Dua terduga pelaku berinisial AW dan FMS ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 28 November 2025 dan mengamankan sejumlah barang bukti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami menemukan uang hasil penjualan lebih dari Rp100 juta, emas sekitar 300 gram, perak kurang lebih 500 gram serta berbagai peralatan pengolahan emas seperti tong dan pipa,” kata Dadan kepada Radar Kaltara, Rabu (3/12).

Ia menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Kegiatan ini sudah berjalan cukup lama. Dalam beberapa bulan terakhir kami melakukan penyelidikan untuk membuat terang perkara sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Keduanya kami jerat dengan ancaman pidana lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas penambangan emas ilegal di Sekatak ini berpotensi merugikan daerah secara luas.

“Illegal mining tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan perekonomian wilayah Sekatak dan Kalimantan Utara secara keseluruhan,” ungkapnya.

Dadan juga menyebutkan bahwa tersangka berperan sebagai pengepul emas dari para penambang ilegal di lokasi tersebut.

“Untuk jumlah pelanggan dan jaringan pemasok emas, kami masih mendalami. Saat dilakukan pengecekan lapangan, aktivitas itu memang masih ditemukan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian hasil olahan emas dibawa keluar dari wilayah Kaltara.

“Barang bukti dan hasil penjualannya ini sebagian besar keluar dari Kaltara. Untuk sekarang ini, kasusnya masih pada skala individu, bukan perusahaan,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Sekatak #emas ilegal #polda kaltara #bulungan