TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara memastikan tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan kembali normal mulai 1 Januari 2026. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo.
Kepada Radar Kaltara, Tomy mengatakan, tarif normal ini berlaku seiring berakhirnya masa berlaku Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 100.3.3.1/407/2025 tentang penghapusan denda administrasi dan keringanan pajak kendaraan pada 31 Desember 2025.
“Jadi, mulai 1 Januari 2026, tarif PKB dan BBNKB kembali menggunakan tarif normal sebagaimana diatur dalam Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah,” kata Tomy kepada Radar Kaltara, Selasa (2/12).
Tomy merinci, tarif dasar PKB yang sebelumnya diberikan keringanan 0,8 persen, akan kembali ke tarif normal 1,2 persen. Sementara tarif dasar BBNKB yang selama relaksasi berada di angka 7,5 persen akan kembali ke tarif sebelumnya yakni 10 persen.
“Keringanan ini berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, tarif dasar kembali seperti semula,” ujarnya.
Seiring berakhirnya program keringanan, denda bagi keterlambatan pembayaran PKB juga kembali diterapkan. Tomy mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
“Mulai 1 Januari 2026, setiap keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Karena itu, Bapenda Kaltara meminta masyarakat memanfaatkan sisa waktu sebelum 2026 untuk membayar pajak tepat waktu dan menghindari denda yang akan kembali diberlakukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Bayar tepat waktu agar tidak terkena denda,” kata Tomy.
Tomy menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengacu pada Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah yang menjadi acuan utama pengelolaan pajak kendaraan di Kaltara.
“Semua kebijakan tarif mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Itu menjadi dasar penerapan tarif PKB dan BBNKB di tahun 2026,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim