Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Raperda Tata Kelola Perkebunan Disahkan, Pemkab Bulungan Pastikan Perlindungan Lahan Warga dan Kelestarian Lingkungan

Fijai RT • Minggu, 30 November 2025 | 16:51 WIB
PERKEBUNAN : Bupati Bulungan saat melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bulungan
PERKEBUNAN : Bupati Bulungan saat melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bulungan

TANJUNG SELOR — DPRD Bulungan bersama Pemkab Bulungan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Perkebunan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu menjadi penguatan regulasi sektor perkebunan agar lebih tertib, berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan bahwa dasar penguatan aturan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam regulasi itu, menyatakan bahwa perkebunan mencakup seluruh kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen hingga pengolahan dan pemasaran.

"Dengan cakupan yang luas, penyelenggaraan perkebunan memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Amanat itu mengharuskan sektor perkebunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menambah devisa negara, menyediakan lapangan kerja hingga memperkuat daya saing dan pangsa pasar,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (30/11)

Syarwani menambahkan bahwa delapan mandat utama dalam UU Perkebunan harus menjadi pegangan dalam penyusunan Perda baru ini.

“Perkebunan juga wajib memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat, mengelola sumber daya secara bertanggung jawab serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan harus berlandaskan prinsip dasar yang telah ditetapkan. Upaya memenuhi amanat perkebunan harus didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, keberlanjutan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal dan kelestarian lingkungan hidup.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemda Bulungan berharap regulasi baru mampu memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan perkebunan.

“Peraturan ini menjadi acuan dan landasan hukum agar usaha perkebunan berjalan berkelanjutan, lancar, tertib, dan terarah sesuai ketentuan,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa Perda ini juga mengatur perlindungan terhadap sumber daya alam, lingkungan hidup dan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Kita ingin tercipta iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan, sekaligus memastikan adanya kewajiban pemerintah daerah dalam pelayanan, pembinaan, pengawasan, hingga penertiban usaha perkebunan,” harapnya.

Syarwani juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Bulungan dalam proses pembahasan regulasi tersebut. “Dengan persetujuan DPRD, kita berharap dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang tepat akan memastikan pembangunan daerah berjalan lebih terarah. “Setiap aturan harus menjawab tantangan, bukan menambah hambatan. Itu prinsip yang akan terus kita jaga,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #perkebunan #pemkab bulungan