TANJUNG SELOR — DPRD Bulungan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025, Jumat (28/11)
Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pertanian daerah.
“Ranperda ini merupakan implementasi Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2009 sebagai arahan, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam melindungi lahan pertanian,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (28/11).
Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda LP2B sangat penting untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian.
“Perda ini penting untuk menekan alih fungsi lahan dan mendukung kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan daerah demi mendukung ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.
Syarwani menambahkan bahwa melalui regulasi tersebut, Pemkab berupaya menjaga lahan produktif, termasuk lahan dengan sistem reklamasi pasang surut yang memiliki nilai strategis.
“Kami berharap ketahanan dan kedaulatan pangan Bulungan tetap terjaga dengan perlindungan yang kuat pada lahan subur dan produktif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan terhadap potensi alih fungsi lahan.
“Pengawasan harus melibatkan partisipasi masyarakat agar prosesnya terbuka dan akuntabel,” tegasnya.
Riyanto meminta Pemda Bulungan untuk memperkuat infrastruktur pendukung sektor pertanian.
“Pemerintah daerah harus mengembangkan irigasi, usaha tani dan fasilitas penyimpanan hasil panen agar produktivitas terus meningkat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sosialisasi Perda juga harus segera dilakukan. “Perda ini harus segera diimplementasikan dan disosialisasikan supaya berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam hal ini, DPRD juga meminta pemerintah mempertegas zona dan batas LP2B.
“Zona dan batas LP2B harus dipastikan memiliki kepastian hukum agar terlindungi dari kepentingan nonpertanian,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim